Beberapa waktu lalu ada sebuah kejadian unik dan bikin heboh. Ini tentang seorang pengendara motor yang ditilang dan kena ‘palak’ gara-gara menaruh tas di pijakan kaki motor matic-nya. Si pengendara ini pun ngamuk dan memposting tulisan di Facebook. Tulisan ini mendapatkan banyak tanggapan. Rata-rata orang pun membela si pengendara ini dan memaki oknum petugas yang melakukannya.
Lucunya, si petugas oknum ini menyebutkan kalau pengendara tersebut melanggar pasal 225 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Padahal setelah dianalisa, UU tersebut malah menyinggung soal pengembangan prasarana lalu lintas. Nah, inilah alasan kenapa kita harus mulai melek hukum biar tidak jadi korban seperti si pengendara apes ini.
Berbeda dengan nasib si pengendara tersebut yang kena tilang gara-gara cuma menaruh tas di pijakan kaki, ternyata banyak hal-hal sederhana yang memang punya konsekuensi hukum. Kalau yang ini jelas, meskipun kelihatan remeh siapa pun yang melakukannya bakal kena hukum. Berikut ulasannya.
1. Coretan-Coretan di Uang Kertas
Mungkin hanya lebaran atau imlek saja kita bisa mendapatkan uang-uang dengan kemasan yang bagus dan mulus. Di luar itu, sudah menjadi hal yang biasa kalau rupiah kebanggaan kita dalam kondisi yang bikin ngelus ada. Ada yang sudah sobek pakai disambung selotip, nomor-nomor hape di tulis di bagian watermark, sampai ada yang tega menghias Pattimura. Tahukah, hal-hal yang menurut banyak orang sederhana seperti ini, ternyata punya sanksi hukum yang berat.
Disebutkan dalam UU no 7 tahun 2011 pasal 35, barang siapa yang merusak uang bisa dijerat dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Hanya dengan menuliskan pin BBM di uang kertas, sudah cukup membuat kita mendekam 5 tahun. Ingat-ingat ya!
2. Bayar Kembalian Dengan Permen
Nah, ini khusus bagi para penjual yang masih suka memberikan permen sebagai kembalian. Ternyata ada lho hukuman dari aksi tersebut. Tertuang dalam pasal 33 ayat 1 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang, dikatakan jika uang adalah alat tukar yang sah. Barang siapa menggantinya bisa dijerat dengan hukuman kurungan penjara setahun atau denda Rp 200 juta.
Nah lho, satu permen saja bisa bikin kita masuk penjara setahun atau kehilangan uang Rp 200 juta. Bahkan BI sendiri mengatakan bisa membantu pelapor untuk menyidangkan si pelaku. Waduh, makin gawat lagi kan? Tertuang dalam pasal 23 ayat 1 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang, dikatakan jika uang adalah alat tukar yang sah. Barang siapa menggantinya bisa dijerat dengan hukuman kurungan penjara setahun atau denda Rp 200 juta.
3. Bikin Status Facebook Bernama Penghinaan
Media sosial memang ranah yang bebas, tapi juga aturan mainnya. Salah satunya tidak menulis postingan berupa tulisan atau gambar yang tujuannya ingin menjatuhkan nama seseorang atau hal-hal merugikan lainnya. Menurut UU ITE, jika ada yang seperti ini, korban bisa melaporkan ke polisi.
Sudah banyak orang yang mendekam di penjara hanya gara-gara menulis status Facebook. Misalnya Ervani, seorang wanita yang memposting tulisan bernada protes kepada sebuah perusahaan tempat suaminya bekerja. Tulisan tersebut pada akhirnya diperkarakan dan Ervani dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Makanya, kita harus hati-hati bikin postingan di Facebook.
4. Bercanda Soal Bom
Bom menjadi hal yang sensitif bagi orang Indonesia dan pemerintah sekarang. Jika terlintas ide ingin menciptakan lelucon atau sandiwara, maka jauh-jauhkan bom dari pikiran kita. Ide dengan lelucon bom adalah hal buruk yang bisa bikin kita dipenjara.
Hal ini pernah dialami oleh seorang pria asal Aceh yang dengan entengnya bergurau dengan mengatakan membawa sebuah bom ketika akan menaiki sebuah maskapai. Bercandaan ini pun menjadi sangat heboh. Pihak maskapai dan bandara ketika itu dibuat geram lantaran bom yang dimaksud tidak benar-benar ada. Si pelaku yang aslinya hanya iseng ini pun mendapatkan blacklist alias dilarang menumpang selamanya. Kalau menurut hukum sih, aksi pria tersebut bisa membawanya ke penjara selama setahun.
5. Poligami Tanpa Izin
Posisi suami memang jumawa di rumah tangga karena ia adalah pemimpin keluarga. Namun, tak selalu suami harus dominan dalam hal apapun. Di mata hukum, baik istri maupun suami sama kedudukannya. Bahkan ada kalanya suami malah harus minta izin kepada istrinya dalam menentukan keputusan tertentu, misalnya poligami.
KUA tidak melarang poligami, tapi jika hal ini dilakukan tanpa izin istri, suami bisa kena sanksi. Ya, si pria bisa mendekam selama 6 bulan kalau tiba-tiba tanpa sepengetahuan istrinya, menikah lagi. Kalau yang ini bukan hal sederhana sih, tapi banyak orang yang perlu tahu khususnya para pria.
Bersumber dari kaskus.co.id
Lucunya, si petugas oknum ini menyebutkan kalau pengendara tersebut melanggar pasal 225 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Padahal setelah dianalisa, UU tersebut malah menyinggung soal pengembangan prasarana lalu lintas. Nah, inilah alasan kenapa kita harus mulai melek hukum biar tidak jadi korban seperti si pengendara apes ini.
Berbeda dengan nasib si pengendara tersebut yang kena tilang gara-gara cuma menaruh tas di pijakan kaki, ternyata banyak hal-hal sederhana yang memang punya konsekuensi hukum. Kalau yang ini jelas, meskipun kelihatan remeh siapa pun yang melakukannya bakal kena hukum. Berikut ulasannya.
1. Coretan-Coretan di Uang Kertas
Mungkin hanya lebaran atau imlek saja kita bisa mendapatkan uang-uang dengan kemasan yang bagus dan mulus. Di luar itu, sudah menjadi hal yang biasa kalau rupiah kebanggaan kita dalam kondisi yang bikin ngelus ada. Ada yang sudah sobek pakai disambung selotip, nomor-nomor hape di tulis di bagian watermark, sampai ada yang tega menghias Pattimura. Tahukah, hal-hal yang menurut banyak orang sederhana seperti ini, ternyata punya sanksi hukum yang berat.
Disebutkan dalam UU no 7 tahun 2011 pasal 35, barang siapa yang merusak uang bisa dijerat dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Hanya dengan menuliskan pin BBM di uang kertas, sudah cukup membuat kita mendekam 5 tahun. Ingat-ingat ya!
2. Bayar Kembalian Dengan Permen
Nah, ini khusus bagi para penjual yang masih suka memberikan permen sebagai kembalian. Ternyata ada lho hukuman dari aksi tersebut. Tertuang dalam pasal 33 ayat 1 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang, dikatakan jika uang adalah alat tukar yang sah. Barang siapa menggantinya bisa dijerat dengan hukuman kurungan penjara setahun atau denda Rp 200 juta.
Nah lho, satu permen saja bisa bikin kita masuk penjara setahun atau kehilangan uang Rp 200 juta. Bahkan BI sendiri mengatakan bisa membantu pelapor untuk menyidangkan si pelaku. Waduh, makin gawat lagi kan? Tertuang dalam pasal 23 ayat 1 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang, dikatakan jika uang adalah alat tukar yang sah. Barang siapa menggantinya bisa dijerat dengan hukuman kurungan penjara setahun atau denda Rp 200 juta.
3. Bikin Status Facebook Bernama Penghinaan
Media sosial memang ranah yang bebas, tapi juga aturan mainnya. Salah satunya tidak menulis postingan berupa tulisan atau gambar yang tujuannya ingin menjatuhkan nama seseorang atau hal-hal merugikan lainnya. Menurut UU ITE, jika ada yang seperti ini, korban bisa melaporkan ke polisi.
Sudah banyak orang yang mendekam di penjara hanya gara-gara menulis status Facebook. Misalnya Ervani, seorang wanita yang memposting tulisan bernada protes kepada sebuah perusahaan tempat suaminya bekerja. Tulisan tersebut pada akhirnya diperkarakan dan Ervani dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Makanya, kita harus hati-hati bikin postingan di Facebook.
4. Bercanda Soal Bom
Bom menjadi hal yang sensitif bagi orang Indonesia dan pemerintah sekarang. Jika terlintas ide ingin menciptakan lelucon atau sandiwara, maka jauh-jauhkan bom dari pikiran kita. Ide dengan lelucon bom adalah hal buruk yang bisa bikin kita dipenjara.
Hal ini pernah dialami oleh seorang pria asal Aceh yang dengan entengnya bergurau dengan mengatakan membawa sebuah bom ketika akan menaiki sebuah maskapai. Bercandaan ini pun menjadi sangat heboh. Pihak maskapai dan bandara ketika itu dibuat geram lantaran bom yang dimaksud tidak benar-benar ada. Si pelaku yang aslinya hanya iseng ini pun mendapatkan blacklist alias dilarang menumpang selamanya. Kalau menurut hukum sih, aksi pria tersebut bisa membawanya ke penjara selama setahun.
5. Poligami Tanpa Izin
Posisi suami memang jumawa di rumah tangga karena ia adalah pemimpin keluarga. Namun, tak selalu suami harus dominan dalam hal apapun. Di mata hukum, baik istri maupun suami sama kedudukannya. Bahkan ada kalanya suami malah harus minta izin kepada istrinya dalam menentukan keputusan tertentu, misalnya poligami.
KUA tidak melarang poligami, tapi jika hal ini dilakukan tanpa izin istri, suami bisa kena sanksi. Ya, si pria bisa mendekam selama 6 bulan kalau tiba-tiba tanpa sepengetahuan istrinya, menikah lagi. Kalau yang ini bukan hal sederhana sih, tapi banyak orang yang perlu tahu khususnya para pria.
Bersumber dari kaskus.co.id
0 komentar:
Posting Komentar